Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018

PENYELESAIAN KONFLIK BERSENJATA DI PAPUA BARAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Adinda Annisa Madani (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2018

Abstract

Adinda Annisa Madani, Dr. Herman Suryokumoro, S.H.,M.S, Hikmatul Ula, S.H.,M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Adindamadani17@gmail.com  Abstrak Penulisan skripsi ini membahas mengenai Penyelesaian Konflik Bersenjata Di Papua Barat Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional.. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait Status OPM Menurut Hukum Internasional serta Mekanisme Penyelesaian Konflik Bersenjata di Papua Menurut Hukum Internasional. Status OPM Menurut Hukum Internasional adalah sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), bukan sebagai Organisasi ataupun kelompok separatis (Pemberontak/Belligerent). Pengaturan tentang Belligerent dapat dilihat dalam literatur hukum Internasional yaitu pada pasal 1 HR Konvensi Den Haag IV 1907 yang menyebutkan syarat pemberontak sebagai berikut yaitu Dipimpin oleh seseorang yang bertanggungjawab terhadap pasukan di bawahnya, memiliki tanda pengenal dan dapat dilihat dari kejauhan, membawa senjata secara terbuka, melakukan operasi sesuai dengan hukum dan kebiasaan perang, memiliki pengakuan dari negara lain. Mekanisme Penyelesaian Konflik Bersenjata di Papua Menurut Hukum Internasional adalah Berdasarkan Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 muncul istilah Sengketa bersenjata Internasional (International Armed Conflict) dan Sengketa bersenjata Non Internasional (Non International Conflict Armed). Berdasarkan hukum Internasional istilah yang sering digunakan untuk menyebutkan kekacauan keamanan dalam suatu Negara adalah Konflik Bersenjata Non Internasional (Non International Armed Conflict). Cara yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa menurut Hukum Internasional adalah Secara damai dan Jalur Hukum. Kata Kunci: Konflik, Papua, Hukum Internasional  Abstract This research is focused on dispute settlement regarding the armed conflict taking place in West Papua based on the perspective of International Law. The issue in this research is related to Independent Papua Organisation (further stated as OPM) according to International Law and the mechanism of dispute settlement in armed conflict in Papua according to International Law. The status of OPM, according to International Law, is seen as an armed criminal organization (further stated as KKB), not as a separatists organization (belligerent). The regulation of belligerent could be seen in the literature of international law in Article 1 of Hague Convention IV 1907 mentioning that mutineers have the following characteristics: they are led by a person highly responsible for his troops, they wear id card and are spotted from afar, they are apparently armed, in operation based on law and war custom, and they are recognised by another state. The armed conflict settlement in Papua was settled based on the Hague Convention 1899 and 1907, Vienna Convention 1949, and Additional Protocol 1977, which brings to the term International Armed Conflict and Non-international Armed Conflict. Referred to international law, the most commonly used term to describe any chaos that seriously affects the security of a state is non-international armed conflict, while this conflict is to be settled, from the perspective of international law, in reconciliation or at court. Keywords: conflict, Papua, international law  

Copyrights © 2018