Shefi Yanti Dwi Putri, Dr. Siti Hamidah S.H., M.M, Fitri Hidayat S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : shefi.yanti@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas perkembangan hukum bagi masyarakat serta menjadi masukan bagi praktisi hukum khususnya mengenai dari dasar pertimbangan hakim dalam putusan cerai talak yang memiliki posisi kasus yang sama tetapi kemudian diputus berbeda serta akibat hukumnya dari putusan talak dan putusan fasakh. Negara Indonesia memiliki penduduk mayoritas beragama Islam sehingga memberlakukan hukum positif yaitu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta Undang-Undang Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaannya dan hukum islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Putusan yang dihasilkan oleh hakim memiliki akibat hukum yang berbeda sehingga penelitian ini dilakukan dengan pengkajian mengenai pembahasan fasakh dan talak dan dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutus dengan putusan fasakh dan putusan talak berdasarkan hukum positif serta hukum fikih islam. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum, Talak, Fasakh ABSTRACT This research is aimed to provide understanding of development of law for the societies and to provide information useful for legal practitioners especially for the basis of consideration to which judges can refer to decide in a case of talak (divorce) seen as the same case but could lead to varied decisions and to find out the legal consequences of decision over talak and fasakh (encouraged separation). The majority of people in Indonesia follow Islam, resulting in the application of positive law as regulated in Law Number 1 of 1974 on Marriage and Law Number 9 of 1975 on the Execution of Marriage and Islamic law as regulated in Islamic Law Compilation in Indonesia. The Decisions made by judges lead to different legal consequences. As a result, this research was conducted by studying the discussion of fasakh and talak and the basis of consideration of judges in deciding in a case regarding fasakh and talak according to positive law and law of Islamic fiqih. Keywords: basis consideration of judges, legal consequences, talak, fasakh  Â
Copyrights © 2018