Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018

TINJAUAN YURIDIS KEWAJIBAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA DALAM PENYELESAIN PERKARA PIDANA

Guntur Hadi Prayoga (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2018

Abstract

Guntur Hadi Prayoga, Prija Djatmika, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : gunturhadi18@gmail.com  ABSTRAK Hukum Acara Pidana Indonesia memberikan peluang adanya bantuan hukum mulai dari penangkapan atau penahanan tersangka atau terdakwa pada semua tingkat pemeriksaan. Ketentuan tersebut dapat dilihat didalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP dimana adanya kewajiban bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan penasihat hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Normatif. Cara yang digunakan oleh penulis di dalam penelitian ini adalah mengetahui Apakah Makna Kewajiban Pemberian Bantuan Hukum yang termuat dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP dan Apakah akibat hukum yang terjadi jika hak-hak terdakwa/tersangka atas bantuan hukum tidak dipenuhi. Kata “wajib” dalam rumusan Pasal 56 ayat (1) KUHAP ini adalah sebuah bentuk tanggung jawab negara untuk keadilan atas sebuah hak yang melekat pada warga negaranya, Ketentuan tersebut berlaku apabila tersangka berada dalam kondisi, Pertama, jika sangkaan atau dakwaan diancam dengan pidana hukuman mati, hukuman 15 tahun atau lebih. Kedua, tersangka atau terdakwa “tidak mampu” menyediakan sendiri penasihat hukumnya, dan ancaman hukuman pidana yang bersangkutan atau didakwakan 5 tahun atau lebih, sehingga penulis berpendapat, jika mengabaikan ketentuan yang terdapat didalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP ini mengakibatkan hasil pemeriksaan dari tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Kata kunci: Makna Kewajiban Pemberian Bantuan Hukum ABSTRACT Criminal Code Procedure in Indonesia allows legal aid to be given during the process of arrest and detention of the accused or offender in all stage of investigation. This provision can be seen in Article 56 Paragraph (1) of Criminal Code Procedure in which an authorised official is responsible to provide a counsel. This research employed normative method to find out what is the definition of obligation to provide a legal aid provided in Article 56 Paragraph (1) of Criminal Code Procedure and what legal consequence may be caused when the rights of the accused or offender are not fulfilled. The word ‘obligated’ mentioned in Article 56 Paragraph (1) of Criminal Code Procedure is defined as a form of state’s responsibility to realise justice regarding the rights embedded to its citizens. This provision applies when the defender is punishable with a death sentence, 15-year imprisonment or more, or when the defender cannot afford a counsel, and the defender is punishable by 5-year imprisonment or more. It can be concluded that failure to comply with Article 56 Paragraph (1) of Criminal Code Procedure will lead the investigation result by General Prosecutors to rejection. Keywords: definition of obligation of providing a legal aid 

Copyrights © 2018