Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018

ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA ATAS PENETAPAN TARIF BATAS BAWAH PREMI ASURANSI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Vannia Nur Isyrofi (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2018

Abstract

Vannia Nur Isyrofi, Dr. Budi Santoso, S.H., LLM, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Vannia.n.isyrofi@gmail.com   Abstrak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 yang menggantikan Surat Edaran Nomor SE-06/D.05/2013 dimana Surat Edaran tersebut berisikan tabel batas atas maupun batas bawah premi untuk setiap objek asuransi. KPPU berpandangan adanya SE OJK ini dapat menjadi fasilitas yang bagus untuk melakukan kegiatan monopoli dan hal-hal yang dilarang lainnya sesuai pasal yang disebutkan di Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Semenjak tahun 2013 KPPU telah mengirimkan surat saran kepada OJK berisikan pendapat bahwa regulasi yang telah dibuat oleh OJK tersebut tidak dapat memberikan ruang bagi persaingan sehat bagi industri perasuransian. Pada penelitian ini permasalahan dari polemik antara OJK dan KPPU yang akan diteliti adalah apakah penetapan kebijakan tarif batas bawah premi asuransi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 6/SE1OJK.05/2017 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun juga akan diberikan pendekatan lain yaitu analisis ekonomi atau Economic Analisis of Law terhadap hukum yang merupakan saran dari OECD dan KPPU. Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Otoritas Jasa Keuangan, Tarif Premi Asuransi AbstractThe Financial Services Authority (OJK) has issued Circular Letter No. 6 / SEOJK.05 / 2017 replacing Circular Letter Number SE-06 / D.05 / 2013 in which the Circular Letter contains the upper limit table and the lower limit of premium for each insurance object. KPPU is of the opinion that this SE OJK can be a good facility to conduct monopoly activities and other prohibited things according to the article mentioned in Law no. 5 Year 1999. Since 2013 KPPU has sent a letter of advice to OJK containing the opinion that the regulation that has been made by OJK is not able to give room for healthy competition for insurance industry. In this research the problem of the polemic between OJK and KPPU to be studied is whether the determination of tariff policy of lower limit of insurance premium as regulated in Circular of Financial Services Authority Number 6 / SE1OJK.05 / 2017 is contradictory with Law Number 5 Year 1999 about Prohibition of Practice Monopoly and Unfair Business Competition. However, it is urgent to also gives another approach that is economic analysis or Economic Analysis of Law to law which is recommended by OECD and KPPU.Keywords: Business Competition Law, Business Competition Supervisory Commission, Financial Services Authority, Insurance Premium Rate 

Copyrights © 2018