Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018

BATASAN PERBUATAN KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT YANG TERMASUK PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Sheena Nattasya (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2018

Abstract

Sheena Nattasya, Dr. Budi Santoso, S.H, LLM, Ranitya Ganindha, S.H, M.HFakultas Hukum Universitas Brawijayasheena.nattasya19@gmail.com ABSTRAKTulisan ini bertujuan untuk menganalisis batasan perbuatan kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangandan pendekatan kasus, diperoleh hasil bahwa kurator dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, jika:kurator tidak berwenang untuk melakukan hal tersebut; tidak merupakan saat yang tepat (terutama secara ekonomi dan bisnis) untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu; belum ada ijin/persetujuan dari pihak yang terkait dalam kepailitan; tidak sesuai dengan prosedur dalam Kepailitan; dan tidak sesuai dengan norma hukum,kebiasaan dan sosial dalam menjalankan tindakan tertentu. Selain hal tersebut, berdasarkan penafsiran analogi dan a contario atas pasal 97 ayat (5) UUPT, kurator dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian yang disebabkan dari hal-hal berikut ini : Kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaiannya; Telah melakukan pengurusan dengan iktikad tidak baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; Mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan Tidak mengambil tindakan mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Kurator. ABSTRACTThis research is aimed to analyze the scope of the receiver’s authority to take care of bankruptcy categorized as a tort. With statute and case approaches, the research result reveals that a receiver can be categorised as doing tort when he/she deals with bankruptcy if: the receiver is not authorised to perform the activity; not appropriate to perform the activity in the perspective of economy and business;there is no agreement or permit declaring that related parties are in bankruptcy; this is not relevant to procedures in bankruptcy; it is not relevant to norms of law, custom, and social norms. Moreover, according to analogical interpretation and a contario of Article 97 Paragraph (5) of Law on Limited Liability Companies(UUPT), the receiver is responsible for loss caused by: negligence, bad intention and lack of precaution and irrelevance to the objective of the company; direct and indirect conflict of interests which causes loss; no further steps taken to prevent loss that may happen in the future.Keywords: tort, taking care of bankruptcy, receiver  

Copyrights © 2018