Andreas Immanuel, Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum., Alfons Zakaria, S.H., LL.M Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Andreasimmanuelsinaga@gmail.com  ABSTRAK Skripsi ini dilatarbelakangi dengan praperadilan, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2018 pada tanggal 23 maret 2018. Yang membahas tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO). Jika dilihat dari pasal 79 KUHAP juga mengatur tentang pengajuan praperadilan, terjadi adanya pembatasan dari hak tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan bagi tersangka itu sendiri. Sementara SEMA Nomor 1 Tahun 2018 ini dikeluarkan agar mengisi kekosongan hukum dan menjadi pedoman hukum bagi hakim untuk memimpin persidangan dalam praperadilan yang diajukan oleh tersangka yang dalam status DPO. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa SEMA No.1 Tahun 2018 dapat dikesampingkan dengan pasal 79 KUHAP. Dikarenakan secara hirarki pun SEMA tidak termasuk didalamnya, sedangkan KUHAP termasuk dalam hirarki sebagaiman dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang No.12 Tahun 2011tetang pembentukan perundang-undangan.Dengan begitu dapat disimpulkan seharusnya pasal 79 KUHAP lah yang dijadikan acuan dalam menyikapi tersangaka dalam status DPO. Kata Kunci: Larangan Pengajuan Praperadilan ABSTRACT This thesis is motivated by pre-trial, the Supreme Court issued Supreme Court Circular number 1 Year 2018 on March 23, 2018. Which discusses about the prohibition of pre-trial submissions for suspects who fled or are in the status of a list of people search (DPO). Judging from article 79 of the Criminal Procedure Code also regulates the pre-trial filing, there is a limitation of the suspect's right to file a pretrial petition for the suspect himself. While SEMA No. 1 of 2018 was issued to fill the legal void and become legal guidance for judges to lead the trial in pretrial filed by suspects who are in the status of the DPO. This study uses the normative juridical method, the approach used is the statutory approach (Statute Approach). The results of this study indicate that SEMA No.1 Year 2018 can be ruled out with article 79 of KUHAP. Because the hierarchy was not included in SEMA, while the Criminal Procedure Code included in the hierarchy as referred to in Article 7 of Law No.12 Year 2011tetang formation of legislation. Thus it can be concluded should Article 79 KUHAP is used as a reference in addressing a suspect in the status of DPO. Keywords: Prohibition of Filing PretrialÂ
Copyrights © 2018