Penggunaan antibiotik yang tidak rasional dapat menyebabkan resistensi. Resistensi merupakan kemampuan bakteri dalam menetralisir dan melemahkan daya kerja antibiotik. Kementrian kesehatan telah membuat suatu pedoman umum penggunaan antibiotik dan diundangkan dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 2406/MENKES/PER/XII/2011. Pedoman penggunaan antibiotik yang bijak harus menjadi prioritas utama untuk semua pelayanan kesehatan di Indonesia. Penelitian ini merupakan metode penelitian deskriptif dengan pengambilan data secara retrospektif yang diambil dari catatan medik pasien untuk dianalisis rasionalitas peresepan antibiotik berdasarkan tepat indikasi, tepat dosis, dan tepat lama pemberian. Penelitian ini menggunakan studi populasi yaitu keseluruhan populasi menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian rasionalitas peresepan antibiotik di praktik dr. H. Tris Cahyoso pada bulan Desember 2015, rasionalitas penggunaan antibiotik berdasarkan tepat indikasi yaitu sebesar 99,47%, rasionalitas penggunaan antibiotik berdasarkan tepat dosis yaitu sebesar 100%, rasionalitas penggunaan antibiotik berdasarkan tepat lama pemberian yaitu sebesar 100%.
Copyrights © 2017