Begal saat ini semakin membuat masyarakat Kota Makassar tidak dapat melakukan aktivitasnya dengan baik, karena selalu merasa terancam dengan aksi jalanan dari para pelaku. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kategorisasi dan bentuk begal di kota Makassar ditinjau dari perspektif Hukum Islam serta solusi Islam bagi masalah kejahatan ini. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan kualitatif deskriptif dengan pendekatan teologis normatif, dan yuridis. Ada dua kategori kejahatan begal yang paling sering terjadi di kota Makassar, yaitu pembegalan dengan perampasan tanpa pembunuhan dan pembegalan dengan penghadangan jalan tanpa perampasan atau pembunuhan. Solusi Islam bagi masalah begal adalah solusi pencegahan (preventif) berupa ajarannya yang mencakup akidah, ibadah, akhlak dan amar ma’ruf nahyi munkar, serta solusi hukum (represif) dengan adanya had hirābah bagi pelaku begal. Berdasarkan perspektif hukum Islam, untuk kategori pertama yaitu pembegalan dengan perampasan harta tanpa pembunuhan, pelaku diancam dengan had yaitu dipotong tangan kanan pelaku begal dengan kakinya sebelah kiri. Adapun untuk kategori yang ke dua yaitu pembegalan dengan penghadangan dan mengacau atau menakut-nakuti jalan tanpa perampasan atau pembunuhan, pelaku diancam dengan had dibuang dari negeri tempat kediamannya ke negeri Islam lain atau penjara. Syarat-syarat dijatuhkannya had ini pada para pelaku begal di kota Makassar telah terpenuhi.
Copyrights © 2018