Pada dasarnya merupakan tanggung jawab aparat kepolisisan dalam menanggulangi dan mencegah terjadinya tindak pidana, termasuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Namun, terdapat kendala dalam menjalankan fungsi dan tugas tersebut. kendala yang dimaksud adalah jika pelaku melarikan diri, kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjadi saksi, masih minimnya sarana dan prasarana pendukung fungsi dan tugas aparat penyidik kepolisian serta kurangnya personil aparat kepolisian.
Copyrights © 2018