Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk memanfaatkan Sumber Daya Alam. Prinsip kebebasan yang diberikan Islam bagi pemilik hak untuk mempergunakan haknya bukanlah bebas tanpa batas, namun dibatasi oleh pertanggungjawaban dan kepatuhan pada syariat. Sumber Daya Alam yang ada saat ini bukan hanya untuk generasi yang hidup di masa sekarang, tetapi juga untuk diteruskan dan diwariskan untuk generasi berikutnya dan pembangunannya harus berkelanjutan, yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan hidup sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Manusia sebagai pemegang hak dalam menggunakan haknya harus sejalan dengan maqashid al-syari’ah, yaitu penjagaan agama (hifzh al-din), memelihara jiwa (hifzh al-nafs), memelihara akal (hifzh al-‘aql), memelihara keturunan (hifzh al-nasl), dan memelihara harta benda (hifzh al-mal).
Copyrights © 2017