Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 4, No 07 (2016)

RISYWAH (SUAP-MENYUAP) DAN PERBEDAANNYA DENGAN HADIAH DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (Kajian Tematik Ayat dan Hadis Tentang Risywah)

Haryono Haryono (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2017

Abstract

Risywah atau suap-menyuap merupakan salah penyakit kronis yang hari ini merebak di masyarakat kita. Bukan hanya kelas pejabat tinggi yang melakukan risywah, rakyat biasa pun seringkali terjebak dalam kasus suap-menyuap. Seringkali mereka berdalih dengan hadiah, parcel, gratifikasi atau semacamnya untuk menghalalkan risywah. Faktor yang melatarbelakangi tindakan risywah sangatlah beragam mulai dari memperoleh kepentingan pribadi hingga kelompok.Padahal, negeri ini adalah negeri yang mayoritas penduduknya muslim.  Di  dalam  Islam  sendiri  risywah  merupakan  perbuatan  haram  sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur‟an, Hadits, dan Ijma‟. Pada asalnya hukum risywah adalah haram, namun dalam kondisi darurat risywah dibolehkan dengan syarat-syarat yang sangat ketat.  Dengan  menggunakan  metode  tafsir  maudhui  atau  tafsir  tematik tulisan  ini  fokus membahas hakikat risywah sehingga seseorang bisa membedakan antara risywah dan hadiah yang banyak orang tidak memahaminya. Keywords: suap-menyuap, risywah, perbedaan risywah dan hadiah, macam-macam risywah, solusi risywah

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...