Manusia adalah makhluk sosial, ia tidak bisa hidup seorang diri tanpa kehadiranorang lain di sekitarnya. Kebutuhan kepada orang lain pada diri manusia dikarenakan ia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya seorang diri, maka ia membutuhkan orang lain yang dapat membantu memenuhi kebutuhan hidupnya.Praktek jual beli dengan obyek benda yang belum jelas atau masih belum ada dilakukan oleh masyarakat di seluruh penjuru dunia, sebagai sebuah kebutuhan maka ia memang tidak bisa dihentikan atau dilarang. Apalagi jika hal tersebut telah menjadi kesepakatan masyarakat, dalam hal ini jika suatu masyarakat menganggap dan meyakini bahwa jual beli yang dilakukan tersebut tetap sah walaupun benda yang mereka jadikan obyek transaksi tidak ada atau belum ada. Dalam transaksi ini masyarakat merasa saling diuntungkan dan tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Maka kesepakatan ini menjadi satu hukum yang diakui secara bersama dan menjadi adat kebiasaan mereka. Kata Kunci: Teori ‘Urf, Sistem Hukum Islam
Copyrights © 2017