Islam telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam bentukperkawinan yang sah. Sah tidaknya perkawinan berdasarkan rukun dan syarat pernikahan yang harus dipenuhi, apabila salah satu dari rukun dan syarat tersebut tidak dipenuhi maka pernikahan tersebut batal. Nikah Siri adalah salah satu dari bentuk pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan oleh pihak-pihak yang berwenang. Jika proses pernikahan ini berjalan lancar mungkin tidak masalah, namun jika di kemudian hari ternyata terjadi masalah antara keduanya maka ia menjadi problem rumit yang harus dicarikan jalan keluarnya. Apalagi jika dalam pernikahan tersebut ada anak, maka hak waris atasnya haruslah dipertimbangkan. Artikel ini akan mengkaji mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Atas Uji Materi Pasal 43 Uu No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kata Kunci: Keadilan, Anak di Luar Nikah, Mahkamah Konstitusi
Copyrights © 2017