Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 2, No 04 (2014)

ALIRAN USHUL FIQH DAN MAQASHID SYARI’AH

Maman Suherman (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2017

Abstract

Ushul Fiqh sebagai metode dalam istinbath al-Ahkam lahir dari rahim Islam denganpemahaman  para  mujtahid  terhadap  teks  al-Qur’an  dan  As-Sunnah. Pemahaman  yang berbeda-beda  terhadap  nash dan tingkat keilmuan serta spesifikasi keahlian yang berbeda memunculkan berbagai  aliran  dalam ushul fiqh. Metode pemahaman yang digunakan juga mempengaruhi setiap aliran dalam ilmu ini.Aliran mutakalimin muncul dari pemahaman terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah yang ditransmisikan ke dalam kaidah-kaidah fiqh. Sementara aliran ahnaf mendasarkan pengambilan   hukumnya  melalui   kejaidan-kejadian   yang   terjadi   di   masyarakat   yang kemudian ditarik hingga sampai kepada ayat al-Quran  dan sunnah Nabi. Aliran thariqatul jam’I menggabungkan kedua aliran ini sehingga muncul simbiosis antara keduanya.Kajian   mengenai   aliran    ushul   fiqh   sangat   menarik   untuk   mengetahui   lebih komprehensif bagaimana ilmu ini berkembang dan dikembangkan oleh para mujtahid. Key Word:  Ushul Fiqh, Maqashid As-Syariah, Hukum Islam

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...