Ushul Fiqh sebagai metode dalam istinbath al-Ahkam lahir dari rahim Islam denganpemahaman para mujtahid terhadap teks al-Qur’an dan As-Sunnah. Pemahaman yang berbeda-beda terhadap nash dan tingkat keilmuan serta spesifikasi keahlian yang berbeda memunculkan berbagai aliran dalam ushul fiqh. Metode pemahaman yang digunakan juga mempengaruhi setiap aliran dalam ilmu ini.Aliran mutakalimin muncul dari pemahaman terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah yang ditransmisikan ke dalam kaidah-kaidah fiqh. Sementara aliran ahnaf mendasarkan pengambilan hukumnya melalui kejaidan-kejadian yang terjadi di masyarakat yang kemudian ditarik hingga sampai kepada ayat al-Quran dan sunnah Nabi. Aliran thariqatul jam’I menggabungkan kedua aliran ini sehingga muncul simbiosis antara keduanya.Kajian mengenai aliran ushul fiqh sangat menarik untuk mengetahui lebih komprehensif bagaimana ilmu ini berkembang dan dikembangkan oleh para mujtahid. Key Word: Ushul Fiqh, Maqashid As-Syariah, Hukum Islam
Copyrights © 2017