Era globalisasi telah membawa pada pertukaran informasi yang begitu cepat, halmembuka adanya komunikasi yang tidak tebatas antara seluruh manusia di alam semesta. Tidak luput negara sebagai organisasi kekuasaan mau tidak mau harus bisa memanfaatkannya. Salah satu yang menjadi isu krusial saat ini adalah berkenaan dengan hubungan antar negara, merujuk ke fiqh klasik maka negara Islam adalah salah satu organisasi kekuasaan yang berdasarkan syariat Islam. Apabila saat ini muncul ketegangan yang mengakibatkan hubungan antar negara yang tidak harmonis, maka sudah selayaknya untuk kembali dirumuskan model hubungan antar negara khususnya negara Islam dengan negara non Islam. Hubungan ini baik dilakukan pada waktu damai ataupun pada masa peperangan. Artikel ini kan mengkaji mengenai fiqh hubungan antara negara khususnya ketika sedang damai. Kata Kunci: Fiqh Diplomatik, Hukum Islam, Hubungan Internasional
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017