Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum Ekonomi Syariah terhadap keberadaan aktivitas pariwisata dari berbagai sudut pandang, baik Al-Qur’an, Tafsir, Hadits, Filasafat Hukum Islam, Hukum Islam, Tinjauan Ekonomi Syariah serta tinjaun pendapat para cendikiawan muslim. Metode pendekatan yang dipakai adalah: Pertama, Pendekatan historis (Historical approach), pendekatan ini digunakan untuk menelusuri konteks konteks yang melatar belakangi proses pewahyuan muncul teori asbab an-Nuzul, asbab al-Wurud, Prinsip Nasikh dan Mansukh. Kedua, Pendekatan Analisis (Analitical Approach) yang bertujuan untuk mengetahui makna yang terkandung oleh istilah-istilah dalam al-Quran dan Hadits, sekaligus mengetahui penerapannya dalam praktik. Ketiga, Pendekatan Filsafat (Phylosophycal Approach), tujuannya adalah untuk mengetahui hikamah dan filsafat pembentukan hukum. Keempat, Pendekatan perbandingan (Comparative Approach), dilakukan secara dialektis untuk mengukur validasi argumen yang di ketengahkan masing-masing ketentuan hukum yang berbeda. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa perjalanan wisata sangat dianjurkan oleh syara’ baik wisata jasmani maupun wisata rohani jika tujuannya adalah upaya mendekatkan diri kepada sang khaliq melalui ciptaannya yakni alam semesta.Kata Kunci: Pariwisata, Historical approach, Analitical Approach, Phylosophycal Approach, dan Comparative Approach
Copyrights © 2018