Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 6, No 01 (2018)

Pariwisata Dalam Tinjauan Ekonomi Syariah

Muhajirin Muhajirin (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jun 2018

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum Ekonomi Syariah terhadap keberadaan aktivitas pariwisata dari berbagai sudut pandang, baik Al-Qur’an, Tafsir, Hadits, Filasafat Hukum Islam, Hukum Islam, Tinjauan Ekonomi Syariah serta tinjaun pendapat para cendikiawan muslim. Metode pendekatan yang dipakai adalah: Pertama, Pendekatan historis (Historical approach), pendekatan ini digunakan untuk menelusuri konteks konteks yang melatar belakangi proses pewahyuan muncul teori asbab an-Nuzul, asbab al-Wurud, Prinsip Nasikh dan Mansukh. Kedua, Pendekatan Analisis (Analitical Approach) yang bertujuan untuk mengetahui makna yang terkandung oleh istilah-istilah dalam al-Quran dan Hadits, sekaligus mengetahui penerapannya dalam praktik. Ketiga, Pendekatan Filsafat (Phylosophycal Approach), tujuannya adalah  untuk mengetahui hikamah dan filsafat pembentukan hukum. Keempat, Pendekatan perbandingan (Comparative Approach), dilakukan secara dialektis untuk mengukur validasi argumen yang di ketengahkan masing-masing ketentuan hukum yang berbeda. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa perjalanan wisata sangat dianjurkan oleh syara’ baik wisata jasmani maupun wisata rohani jika tujuannya adalah upaya mendekatkan diri kepada sang khaliq melalui ciptaannya yakni alam semesta.Kata Kunci: Pariwisata, Historical approach, Analitical Approach, Phylosophycal Approach, dan Comparative Approach

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...