Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 5, No 09 (2017)

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

Suherman Suherman (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2017

Abstract

Peradilan Agama merupakan bukti historis dari perkembangan hukum Islam di Indonesia. Institusi ini dimulai dari institusi yang dikenal sebagai tahkim, yang terbentuk ketika para pendatang Muslim memasuki kawasan Nusantara. Berikutnya, institusi peradilan ini berubah menjadi Ahl Hally wa al-‘Aqd, ketika terbentuk komnitas-komunitas Muslim. Akhirnya, sejalan dengan perkembangan politik Muslim, institusi inipun menjadi tawliyah, seperti tampak dari adanya Pengadilan Surambi pada masa kerajaan Mataram Islam.[1] Hal ini diikuti oleh kerajaan-kerajaan lainnya,[2] seperti mataram, banten, Cirebon, dan Aceh. Cakupan dan tempo pekembangan institusi peradilan Islam tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari adaptasi dengan norma-norma sebelumnya, yang mendapat bimbingan dari ajaran Hindu, Budha, dan “agama Asli”. Perkembangan berikutnya dihadapkan dengan institusi  “hukum kolonial” yang dibawa para pengusaha jajahan, dan cenderung mendukung norma adat daripada fikih.[3] Keberadaan peradilan Islam diakui oleh pemerintah Belanda.[4] Bahkan, pada awalnya, mereka tidak terlibat langsung dengan urusan hukum dari komunitas Muslim. Akan tetapi, karena pertimbangan politik, pemerintah Belanda pun mulai mencampurinya, yaitu dengan dikukuhkannya Priestraad  berdasarkan Keputusan Raja Belanda (KB) Nomor 24 tanggal 19 Januari 1882. Pengadilan Agama dibentuk di Jawa dan Madura, sedangkan di Kalimantan baru dibentuk pada tahun 1937. Adapun kompetensinya meliputi perkara-perkara antar orang Islam diselesaikan menurut hukum Islam.[5] Di Kalimantan, terbatas pada masalah munakahat, dan warastash.Keyword: kewenangan peradilan, perkembangan peradilan 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...