Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 2, No 04 (2014)

ANALISIS TEORI SYAR’U MAN QABLANA

Imam Yazid (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2017

Abstract

Islam adalah agama yang menjadi penutup bagi wahyu sebelumnya, ia menjadi hakimbagi syariat-syariat  yang datang sebelumnya. Setiap syariat yang sesuai dengan Islam pada wahyu sebelumnya maka akan diteruskan, sebaliknya yang bertentangan akan ditolak atau disesuaikan  dengan  nilai-nilai  dasar  Islam.  syariat  sebelum Islam  dalam  raung  lingkup Ushul Fiqh disebut dengan Syar’u man Qablana, ia menjadi bagian dari dalil hukum dalam Islam. sebagai  sebuah  dalil,  ia  dijadikan petunjuk dalam  menetapkan suatu  hukum yang sebelumnya ada pada umat-umat sebelum Islam seperti kaum Yahudi dan Nasrani.Permasalahan   yang  kemudian muncul adalah  apakah  syariat-syariat  tersebut  bisa dilaksanakan  oleh umat Islam? atau  tidak boleh dilakukan. Artikel ini akan menganalisis dalil hukum dalam Islam ini.Hasil penelitian menunjukan bahwa apabila syariat Islam mengesahkan dan membolehkan setiap syariat  yang ada  sebelumnya maka umat Islam boleh melaksanakan, namun  jika  terdapat  larangan   atau  syariat  tersebut  merupakan  kekhususan  umat-umat terdahulu maka umat Islam tidak boleh melakukannya. Key Word:  Dalil Hukum, Syar’u man qablana, Nasrani, Yahudi, Hukum Islam

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...