Peradilan Agama telah ada di Nusantara jauh sejak zaman masa penjajahan Belanda.Bahkan menurut pakar sejarah peradilan, ia teah ada sejak Islam masuk ke Indonesia, yaitu melalui tahkim. Perubahan zaman telah membawa pasang surut perkembanganya hingga Indonesia merdeka. Ia disyahkan sebagai bagian dari sistem peradilan dengan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Walaupun mengalami berbagai tantangan, namun PA masih bisa eksis hingga saat ini. Beralihnya PA menjadi bagian dari Mahkamah Agung memiliki dapak negatif dan positif. Dampak negatifnya adalah ia tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama sebagai induknya, sementara dampak positifnya adalah secara langsung PA telah diakui keberadaannya sebagai bagian dari lembaga peradilan di Indonesia. Saat ini kewenangan Pengadilan Agama tidak hanya dalam masalah Nikah, Thalak, cerai dan rujuk saja. Ia juga mengadili masalah persengketaan ekonomi syariah di Indonesia. Berkembangnya ekonomi syariah menjadikan PA semakin memiliki prospek di masa yang akan datang. Key Word: Peradilan Agama, Kedudukan dan Wewenang, Ekonomi Syariah
Copyrights © 2017