Indonesia adalah sebuah negara yang menganut pluralisme hukum, ada tiga sistemhukum yang hidup di negeri ini yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat (Belanda). Ketiganya merupakan sistem hukum yang membentuk hukum nasional di Indonesia. Dalam rangka membangun sistem hukum nasional diperlukan adanya harmonisasi antara ketiga sistem hukum tersebut. Salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk adalah dengan mengkaji secara mendasar nilai-nilai dasar dari sistem hukum tersebut. Upaya harmonisasi dapat dilakukan antara hukum adat dan hukum Islam, keduanya memiliki sifat dasar yang elastis dan memberikan ruang bagi sistem hukum lainnya untuk saling mengisi. Sistem hukum adat memberikan ruang bagi sistem hukum Islam untuk saling melengkapi, demikian pula sebaliknya. Harmonisasi antara hukum adat dan hukum Islam diharapkan akan menjadi bahan bagi pembangunan hukum nasional di Idnonesia Key Word: hukum adat, hukum Islam, harmonisasi hukum, hukum nasional
Copyrights © 2017