Makalah ini .berusaha untuk mengetahui dan memahami perspektif Al-Sa‟dîtentang objektifitas atau ruang lingkup dan tema-tema utama dalam hukumkeluarga Islam (al-ahwâl al-syakhshiyyah), terutama tentang hukum-hukumpernikahan (kitâb al-nikâh, atau kitâb al-ankihah) dalam karya fikihnya yangpaling representatif mengungkap pemikiran corak pemikiran fikihnya, yaitu kitabManhaj Al-Sâlikîn wa Taudhîh Al-Fiqh fî Al-Dîn dengan didukung oleh dua karyafikih lainnya dan karya-karya pemikir lain yang terkait. Menurut Al-Sa‟dî,hukum-hukum tentang pernikahan sangat banyak dan bervarian, karena semenjakbelum terjadi pernikahan, dilanjutkan dengan kemantapan untuk melangkah kejenjang berikutnya, dan meneguhkan langkah dalam melanggengkannya, danbahkan hingga harus berakhir (dengan perceraian atau kematian) sekalipun,pernikahan memiliki hukumnya tersendiri dan memiliki variannya masingmasing.Oleh karena itu, menjadi sangat urgen mengetahui dan memahamihukum-hukum pernikahan tersebut yang termasuk dalam kajian hukum keluargaIslam (al-ahwâl al-syakhshiyyah), antara lain berdasarkan perspektif seorangulama dalam kitab fikih yang menjadi karyanya yang merepresentasikan corakpemikiran fikihnya.Keyword: al-ahwâl, al-syakhshiyyah, objektifitas al-ahwâl al-syakhshiyyah.
Copyrights © 2017