Ijtihad adalah tindakan seorang mujtahid untuk menghasilkan suatu hukum atas suatupermasalahan dalam ruang lingkup kehidupan dunia. Ia menjadi kunci bagi berkembangnya hukum Islam, khususnya untuk menghadapi permasalahan yang belum ada sebelumnya. Ijtihad tidaklah berfsifat statis, ia bergerak dinamis selaras dengan perkembangan zaman. Jika problematika umat manusia saat ini semakin komplek, maka ijtihad untuk mencari solusi dalam Islam adalah langkah yang tidak bisa ditawar-tawar. Permasalahannya adalah ijtihad selama ini dipandang sebagai sesuatu yang sangat sakral dan sulit untuk dilakukan, hanya mereka yang telah sampai ke derajat mujtahid yang berhak untuk berijtihad. Benarkah saat ini sudah tidak ada lagi seorang mujtahid? Dan benarkah pintu ijtihad sudah tertutup? Makalah ini akan membahas mengenai pemikiran ijtihad dalam konteks kekinian.Ijtihad sebagai hasil pemikiran seseorang saat ini mengalami pergeseran, salah satunya adalah bahwa ijtihad bisa dilakukan secara bersama-sama atau ijtihad ijtima’i. selain itu ruang lingkup ijtihad tidaklah harus dalam ruang lingkup yang luas namun bisa juga dilakukan dalam masalah-masalah yang kecil. Selain itu ijtihad juga bisa dilakukan dengan penambahan berbagai pendekatan yaitu pendekatan sains modern. Key Word: Ijtihad, Taklid, Ushul Fiqh, Hukum Islam, Fiqh.
Copyrights © 2017