Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 2, No 04 (2014)

REDEFINISI IJTIHAD DAN TAKLID

Abdurrahman Misno (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2017

Abstract

Ijtihad adalah tindakan seorang mujtahid untuk menghasilkan suatu hukum atas suatupermasalahan  dalam ruang lingkup kehidupan dunia. Ia menjadi kunci bagi berkembangnya hukum Islam,  khususnya untuk menghadapi  permasalahan  yang  belum ada  sebelumnya. Ijtihad tidaklah berfsifat statis, ia bergerak dinamis selaras  dengan perkembangan zaman. Jika problematika umat manusia saat ini semakin komplek, maka ijtihad untuk mencari solusi dalam Islam adalah langkah yang tidak bisa ditawar-tawar. Permasalahannya adalah ijtihad selama ini dipandang sebagai sesuatu yang sangat sakral dan sulit untuk dilakukan, hanya mereka yang telah sampai ke derajat mujtahid yang berhak untuk berijtihad. Benarkah saat ini sudah  tidak ada  lagi  seorang  mujtahid?  Dan  benarkah  pintu ijtihad  sudah  tertutup? Makalah ini akan membahas mengenai pemikiran ijtihad dalam konteks kekinian.Ijtihad  sebagai  hasil  pemikiran  seseorang  saat  ini  mengalami  pergeseran,  salah satunya  adalah  bahwa  ijtihad  bisa  dilakukan secara  bersama-sama  atau  ijtihad  ijtima’i. selain itu ruang lingkup ijtihad tidaklah harus dalam ruang lingkup yang luas namun bisa juga dilakukan dalam masalah-masalah  yang kecil. Selain itu ijtihad juga bisa dilakukan dengan penambahan berbagai pendekatan yaitu pendekatan sains modern. Key Word:  Ijtihad, Taklid, Ushul Fiqh, Hukum Islam, Fiqh.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...