Penelitian ini merupakan riset kepustakaan (library reseach) yang berupayamenjawab persoalan bagaimana sebenarnya Hak Cipta dalam tinjauan Syariah Islam, apakah Islam mengakui adanya hak cipta, serta bagaimana prinsip Islam dalam melindungi hak cipta. Data diperoleh dengan menelaah literatur-literatur kepustakaan, file-file digital terutama pada Maktabah Syamilah, Hadits Asy-Syarif dan Jami’ Fiqh Al-Islam, serta situs-situs Open Library yang menyediakan akses buku-buku Islam klasik dan kontemporer. Selain itu sebagai penguat data yang terkumpul dari kajian pustaka dilakukan pula field research pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Jakarta, Perwakilan Buseniss Software Alliance Jakarta dan Kantor IKAPI Pusat Jakarta. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam khazanah hukum Islam hak cipta dikenal dengan istilah Haq Al-Ibtikar yaitu hak atas suatu ciptaan yang pertama kali dibuat. Islam hanya mengakui dan melindungi karya cipta yang selaras dengan norma dan nilai yang ada di dalamnya. Jika karya cipta tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka ia tidak diakui sebagai "karya cipta" bahkan tidak ada bentuk perlindungan apapun untuk jenis karya tersebut. Perlindungan terhadap hak cipta dalam Islam memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu karya cipta dapat diakui sebagai hak kepemilikan atas harta, yaitu: a).Tidak mengandung unsur-unsur haram di dalamnya, b). Tidak menimbulkan kerusakan di masyarakat, c). Tidak bertentangan dengan syariat Islam secara umum. Hak cipta sebagai sebuah hak kepemilikan atas suatu manfaat akan berakhir ketika pemiliknya melakukan akad (transaksi), baik akad yang bersifat tabaru' (sosial) ataupun akan tijary (perdagangan). Key Word: Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Syariah, Islam danPembajakan.
Copyrights © 2017