Seperti diketahui bahwa dakwah Islam di masyarakat seringkali dihadapkan pada dua kesenjangan: pertama, kesenjangan yang berasal dari cara memberikan tradisi dakwah di Indonesia. Kesenjangan ini melihat bahwa masyarakat kita masih sering menganggap dakwah sebagai tabligh/penyiaran agama/penerangan agama. Dakwah dalam konteks ini hanya sibuk berkutat di wilayah pinggir dari sebuah sistem kepribadian dan sosial. Ia tidak mampu memberikan perubahan sosial secara mendasar. Perubahan yang tampak boleh jadi lebih bersifat superficial alias dangkal. Kedua, kesenjangan yang disebabkan tiadanya kerangka keilmuan tentang dakwah yang mampu memberikan penjelasan tentang kenyataan dakwah Islam yang berarti merupakan kesenjangan antara teori dan praktik (realitas).Hubungan timbal balik antara kehidupan yang terjadi di dunia ini dengan media massa sudah berlangsung sejak lama. Komunikasi dakwah memiliki unsur- unsur di dalamnya yaitu sumber komunikasi, kominikator, pesan komunikasi, media komunikasi, komunikan, tujuan, dan akibat. Media komunikasi dapat bersifat maknawi ataupun materi, penyiaran salah satunya menjadi media komunikasi massa. Dengan adanya perkembangan teknologi dalam berkomunikasi mempermudah penyampaian informasi dari satu tempat ke tempat lain di berbagai belahan dunia. Kemajuan dan kemunduran media komunikasi pun mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia seperti sosial, politik, ekonomi dan ketahanan suatu negara. Tulisan ini bermaksud hendak mengupas proses Transformasi prinsip-prinsip dakwah ke dalam Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002 tentunya menjadi satu hal yang absolut dan relevan, mengingat penduduk Indonesia yang beragama Islam dalam catatan statistik merupakan kelompok mayoritas. Keywords; dakwah, penyiaran, legislasi, undang-undang penyiaran
Copyrights © 2017