Dalam kehidupan rumah tangga sering terjadi pertentangan dan perbedaan pendapat yang sering berujung pada tindak kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya. Untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan dan penindakan terhadap pelaku sesuai falsafah Pancasila dan UUD 1945. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Oleh karenanya perlu diadakan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci : pencegahan, kekerasan dalam rumah tangga.
Copyrights © 2017