Jurnal Notarius
Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal

Peranan Notaris Dalam Pembuatan Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah

Razali Amin (Advokat Di Lhoksukon-Aceh Utara)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2017

Abstract

ABSTRAK. Perbankan syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai organisasi perantara antara yang berkelebihan dana dengan yang kekurangan dana yang dalam menjalankan aktivitasnya harus sesuai dengan prinsip Islam. Perbankan syariah berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi, yaitu mengerahkan dana dari nasabah dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada nasabah (mudharib) dalam bentuk pembiayaan. Peranan Notaris dalam pembuatan akad pembiayaan pada perbankan syariah merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, mengenai perbuatan hukum tertentu khususnya akad pembiayaan murabahah, musyarakah, mudharabah dan ijarah. Notaris selaku pejabat umum berwenang untuk membuat akta otentik khususnya dalam pembuatan akad pembiayaan pada perbankan syariah. Peranan Notaris dalam pembuatan akad pembiayaan antara perbankan syariah dengan nasabah (mudharib) merupakan peran yang timbul karena jabatannya selaku pejabat umum, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka (1) Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.Kata Kunci: Peranan Notaris, Akad Pembiayaan, Perbankan Syariah.

Copyrights © 2017