Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 2, No 1 (2015)

‘Iwadh Khuluk Berupa Jasa; Studi Analisis Terhadap Pendapat Imam Syafi’i

hasan Anwar (Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara)



Article Info

Publish Date
23 Apr 2015

Abstract

Artikel ini disusun guna mengkaji pendapat serta istinbat Imam Syafi’i tentang ‘iwadh dalam khuluk yang berupa jasa. Selain itu, akan juga dikaji mengenai relevansi pendapat Imam Syafi’i tersebut dengan hukum yang ada di indonesia, akni Kompilasi Hukum Islam. Hasil dari penelitian kepustakaan ini menunjukkan bahwa iwadh tidak harus berupa materi atau barang, akan tetapi boleh berupa jasa atas dasar kesepakatan kedua belah. Menurut Imam Syafi’i bahwa istri dapat membayar iwadh dengan menggunakan jasa menyusui anak hasil hubungan dengan suaminya yang telah dikhuluk. Karena menyusukan anak itu juga merupakan kewajiban suami untuk membiayainya, maka istri bisa menjadikan haknya sebagai iwadh, tentunya dengan kesepakatan dalam menetapkan pendapatnya, Imam Syafi’i menggunakan metode qiyas, yaitu dengan menyamakan iwadh khuluk berupa jasa dengan akad sewa menyewa. Illat atau persamaan antara keduanya terletak pada adanya kemanfaatan yang dapat dirasakan. Sedangkan dalam komplikasi hukum islam tidak menyebut secara eksplisit mengenai jenis dan besarnya iwadh, akan tetapi semua berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang berperkara. Jika kedua belah pihak sepakat dengan iwadh berupa jasa,maka terjadilah khuluk.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

JSHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam is a journal published by the Faculty of Sharia and Law, Islam Nahdlatul Ulama University, Jepara Indonesia. The journal focuses on Islamic law studies, such as Islamic family law, Islamic criminal law, Islamic political law, Islamic economic law, Islamic ...