Tulisan ini hendak membahas bagaimana pendapat lbnu Qayyim al-Jauziyah tentang kedudukan khabar istifadlah kaitanya dengan pembuktian serta alasan atau istinbat hukum apa yang digunakannya. Hasil dari studi pustaka ini menunjukkan bahwa bcrdasarkan ketentuan dalam hukum acara lslam, menurut lbnu Qayyim al-Jauziyyah ,hakim diperbolehkan memutus berdasarkan keterangan khabar istifadlah di dalam perkara selain hudud. Adapun yang menjadi alasan dari lbnu Qayyim adalah berita yang sudah menyebar ini merupakan suatu jenis berita yang boleh dijadikan sandaran dalam persaksian. Akan tetapi berdasarkan QS. at-Talaq ayat (2) disebutkan bahwasanya bila seseorang sedang berperkara atau bersengketa, maka para pihak harus mampu membuktikan hak-haknya dengan mengajukan saksi― saksi yang dipandang adil. Pendapat lbn Qayyim al-Jauziyyah tentang putusan berdasarkan keterangan khabar istifadlah dinilai kurang rajih apabila diterapkan di lndonesia hal tersebut kurang relevan. Karena di samping bertentangan dengan nash al― Qur'an, juga bertentangan dengan hukum positif serta keadaan geografis di lndonesia.
Copyrights © 2015