Artikel ini berusaha menemukan jawaban hukum Islam tentang khitan bagi perempuan. Objek kajian dalam artikel ini adalah hadis dalam Sunan Abu Dawud nomor 5271. Kritik dilakukan untuk meneliti sanad dan matan, di mana hasil kritik tersebut digunakan untuk mengambil kesimpulan hukum Islam tentang khitan bagi perempuan. Kesimpulan yang didapat adalah: 1) Hadits tentang khitan bagi perempuan dalam Sunan Abu Dawud nomor 5211 sanadnya lemah (dla'ifl, karena ada salah satu perawi yang tidak diketahui (majhul). Begitu juga dengan kandungan matan hadits nya juga lemah. 2) Hadits yang dimaksud juga tidak mempunyai pendukung hadits lain, di mana dari kitab kutub al-Sittah, yang mengeluarkan hadits ini hanyalah Abu Dawud. Itu sebabnya, hadits ini juga termasuk kategori hadits ahad gharib. Dengan mengikuti pendapat Abu Bakar Ibnu al Arabi, bahwasan nya menetapkan suatu hukum dengan ber-hujjah pada hadits dla'if tidak diperkenankan secara mutlak.
Copyrights © 2015