This article is based on library research, on the study discussing the theory of maqashid sharia, a method that emphasizes the substance and purpose of Islamic law. This article also review al-Syathibi, a figure who popularized maqashid syari'ah. According to al-Syatibi, maqashid syari'ah is an effort to provide better legal outcomes, since they are based on maqashid an-nash. Each syariat that Allah determined mast have had purpose in it. The conclusion of this research is that there are three levels of maqashid al-syari'ah; maqashid dlaruriyah (essentials), maqashid hajiyyah (complementary), maqashid tahsiniyyah (embellishment).Keywordsmaqashid, al-nash, Islamic law, al-Syathibi Artikel ini didasarkan pada penelitian kepustakaan dan mengkaji tentang teori syariah maqashid; metode yang menekankan substansi dan tujuan hukum Islam. Artikel ini juga meninjau al-Syathibi, seorang tokoh yang mempopulerkan maqashid syari'ah. Menurut al-Syatibi, maqashid syari'ah adalah upaya untuk memberikan hasil hukum yang lebih baik, karena didasarkan pada maqashid an-nash. Setiap syariat yang Allah tentukan pasti memiliki tujuan di dalamnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa ada tiga tingkat maqashid al-syari'ah; maqashid dlaruriyah (primer), maqashid hajiyyah (sekunder), maqashid tahsiniyyah (pelengkap)
Copyrights © 2014