Tulisan ini bertujuan untuk menjawab persoalan bagaimana peran negara dan hukum dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga. Regulasi negara demi penghapusan segala bentuk kekerasan berupa UU No. 7 tahun 1984: UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM I ; Instruksi Presiden No.9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender serta UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga perlu diterapkan seefektif mungkin.Artikel ini menegaskan bahwa peranan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan perlu ditegaskan,antara lain:1) peningkatan kesadaran perempuan terhadap hak dan kewajibanya, 2)peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya usaha mengatasi kekerasan terhadap perempuan;3) koordinasi antar negara dalam melakukan kerjasama penanggulangan; meningkatkan kesadaran aparat penegak hukum untuk bertindak cepat ; peningkatan bantuan dan konseling terhadap korban meningkatkan peranan media massa; perbaikan sistem peradilan pidana; pembaharuan sistem pelayanan kesehatan untuk korban;serta secara terpadu meningkatkan program pembinaan terhadap korban dan pelaku.
Copyrights © 2015