Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 4, No 1 (2017)

Tinjauan Konsep Istihalah Menurut Imam al-Syafi‘i dan Imam Abu Hanifah, dan Implementasinya Pada Percampuran Halal-Haram Produk Makanan)

Anjahana Wafiroh (Pondok Pesantren Mambaul Huda, Banyuwangi)



Article Info

Publish Date
22 May 2017

Abstract

Maraknya produk makanan yang bervariasisangat meresahkan kalangan dunia Islam. Sebab realitasnya, makanan tersebut ada yang berbahan baku halal, haram bahkan ‘abu-abu’ sehingga diragukan kehalalannya. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan konsep istihalah  sebagai sebuah konsep purifikasi dan penyuci bahan pangan, dengan fokus masalah utama: (1) konsep istihalah menurut ImamAbu Hanifah dan Imam al-Syafi‘i, (2) implementasi istihalah ImamAbu Hanifah dan Imam al-Syafi‘i terhadap percampuran halal-haram bahan pangan. Penelitian ini dilakukan berbasis kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dan konseptual. Hasil dari penelitian ini dapat dinyatakan bahwa pada dasarnya keduanya mengakui adanya istihalah sebagai instrumen purifikasi. Adapun implementasinya terhadap percampuran halal dan haram dengan campur tangan manusia, keduanya membatasi hanya dengan bahan haram yang telah beristihalah secara mandiri yang dihukumi halal, dengan syarat bukan termasuk benda yang haram lizatih.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JSHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam is a journal published by the Faculty of Sharia and Law, Islam Nahdlatul Ulama University, Jepara Indonesia. The journal focuses on Islamic law studies, such as Islamic family law, Islamic criminal law, Islamic political law, Islamic economic law, Islamic ...