Maraknya produk makanan yang bervariasisangat meresahkan kalangan dunia Islam. Sebab realitasnya, makanan tersebut ada yang berbahan baku halal, haram bahkan ‘abu-abu’ sehingga diragukan kehalalannya. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan konsep istihalah sebagai sebuah konsep purifikasi dan penyuci bahan pangan, dengan fokus masalah utama: (1) konsep istihalah menurut ImamAbu Hanifah dan Imam al-Syafi‘i, (2) implementasi istihalah ImamAbu Hanifah dan Imam al-Syafi‘i terhadap percampuran halal-haram bahan pangan. Penelitian ini dilakukan berbasis kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dan konseptual. Hasil dari penelitian ini dapat dinyatakan bahwa pada dasarnya keduanya mengakui adanya istihalah sebagai instrumen purifikasi. Adapun implementasinya terhadap percampuran halal dan haram dengan campur tangan manusia, keduanya membatasi hanya dengan bahan haram yang telah beristihalah secara mandiri yang dihukumi halal, dengan syarat bukan termasuk benda yang haram lizatih.
Copyrights © 2017