Artikel ini bertujuan untuk meneliti status keabsahan pelaksanaan arisan sistem gugur di BMT Ummat Sejahtera Abadi (USA) di Jepara dalam tinjauan Hukum Islam. Pertimbangan penting yang peneliti gunakan adalah bahwa dalam pola manajemen Syariah dinyatakan hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh karena itu, konsekuensinya segala sesuatu yang akan dikerjakan itu harus obyek, cara, hasil dan manfaatnya. Salah satu program BMT untuk menarik nasabah adalah arisan sistem gugur dimana jika peserta sudah mendapat undian maka peserta tersebut tidak wajib mengangsur pada putaran berikutnya. Kehati-hatian masyarakat dalam menentukan muamalah mereka perlu diperhatikan, agar tidak terjebak pada riba. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa praktek tersebut tidak sesuai dengansyarak, karenapenentuan bonus di awal akan lebih cenderung pada praktek riba, disamping itubelum ada kejelasan akad yang digunakan oleh pengelola. Abdullah, M. Yatimin. Studi Islam Kontemporer, Cet I (Jakarta: Amzah)Abdullah, Sulaiman. 2007.Sumber Hukum Islam,cet. III (Jakarta: Sinar Grafika)Abdurrahman, Nana Herdiana. 2013.Manajemen Bisnis Syariah & Kewirausahaan, Cet. 1 (Bandung: Pustaka Setia) Abidin, Ibnu. 1992.Hasyiyah Radd Al-Mukhtar ala Ad-Durr Al Mukhtar(Beirut:Dar Al-Fikr)Al Arif, M. Nur Rianto. 2012.Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoretis Praktis, Cet.I (Bandung: Pustaka Setia)Al-Jaziri, Abdurrahman. t.t.Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah,volIII(Beirut:Dar Al-Fikr)Al-Kasani, Alaudin. 1996.Bada’i al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i, vol VI,cet. VI (Beirut: Dar Al-Fikr)
Copyrights © 2017