Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 2, No 2 (2015)

Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Islam Dan Kontribusinya Bagi Pembaharuan Hukum Pidana Materiil Di Indonesia

Nor Soleh (Universitas lslam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2017

Abstract

Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah: pertama, bagaimanakah konsep restorative justice yang terdapat dalam hukum pidana Islam. Kedua, bagaimanakah kontribusi penerapan resotarive justice dalam hukum pidana Islam bagi pembaharuan hukum pidana materiil di Indonesia. Kajian yang pertama menghasilkan kesimpulan bahwa restorative justice yang terdapat dalam hukum pidana Islam terlihat dalam pemberlakuan sanksi untuk jarimah kisas dan diyat. Pemaafan yang diberikan oleh korban atau keluarganya dapat menggugurkan hukuman kisas, meskipun diikuti dengan diyat, yaitu ganti rugi terhadap akibat kejahatan yang dapat dirasakan langsung oleh korban atau keluarganya. Kajian yang kedua menyimpulkan bahwa kontribusi penerapan restorative justice bagi pembaharuan hukum pidana materiil di Indonesia dapat diupayakan dengan pelaksanaan asas rechterlijk pardon sebagaimana konsep RUU KUHP 2008. Penyelesaian perkara yang masuk klasifikasi sangat ringan mendesak mempergunakan model restorative justice. Hal ini didasarkan pada pemenuhan keadilan yang menyeluruh.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

JSHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam is a journal published by the Faculty of Sharia and Law, Islam Nahdlatul Ulama University, Jepara Indonesia. The journal focuses on Islamic law studies, such as Islamic family law, Islamic criminal law, Islamic political law, Islamic economic law, Islamic ...