Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah: pertama, bagaimanakah konsep restorative justice yang terdapat dalam hukum pidana Islam. Kedua, bagaimanakah kontribusi penerapan resotarive justice dalam hukum pidana Islam bagi pembaharuan hukum pidana materiil di Indonesia. Kajian yang pertama menghasilkan kesimpulan bahwa restorative justice yang terdapat dalam hukum pidana Islam terlihat dalam pemberlakuan sanksi untuk jarimah kisas dan diyat. Pemaafan yang diberikan oleh korban atau keluarganya dapat menggugurkan hukuman kisas, meskipun diikuti dengan diyat, yaitu ganti rugi terhadap akibat kejahatan yang dapat dirasakan langsung oleh korban atau keluarganya. Kajian yang kedua menyimpulkan bahwa kontribusi penerapan restorative justice bagi pembaharuan hukum pidana materiil di Indonesia dapat diupayakan dengan pelaksanaan asas rechterlijk pardon sebagaimana konsep RUU KUHP 2008. Penyelesaian perkara yang masuk klasifikasi sangat ringan mendesak mempergunakan model restorative justice. Hal ini didasarkan pada pemenuhan keadilan yang menyeluruh.
Copyrights © 2015