Artikel ini berusaha untuk mengupas kedudukan tanah wakaf yang tidak bersertifikat dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2004. Maka dari itu, rumusan masalah yang akan dijawab dalam artikel ini di antaranya: Pertama, bagaimana kekuatan dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat? Kedua, langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk mengamankan tanah wakaf yang belum bersertifikat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari? Hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa kedudukan tanah yang tidak mempunyai sertifikat atau Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak akan memiliki kekuatan hukum. Tanah wakaf yang tidak mempunyaiAIW biasanya ikrar wakafnya tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat wakaf, atau biasa dikenai dengan istilah "di bawah tangan". Maka dari itu, tanah wakaf tersebut belum dicatatkan, dan tidak mempunyai bukti telah terjadi sebuah wakaf. Sehingga, apabila di kemudian hari terjadi konflik, maka nadzir wakaf tidak bisa mempertahankan tanah wakafnya tersebut karena tidak ada bukti bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.
Copyrights © 2016