Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 3, No 2 (2016)

Kedudukan dan Perlindungan Tanah Wakaf yang tidak Bersertifikat Wakaf Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004

Miftah Arifin (Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara)



Article Info

Publish Date
21 May 2016

Abstract

Artikel ini berusaha untuk mengupas kedudukan tanah wakaf yang tidak bersertifikat dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2004. Maka dari itu, rumusan masalah yang akan dijawab dalam artikel ini di antaranya: Pertama, bagaimana kekuatan dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat? Kedua, langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk mengamankan tanah wakaf yang belum bersertifikat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari? Hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa kedudukan tanah yang tidak mempunyai sertifikat atau Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak akan memiliki kekuatan hukum. Tanah wakaf yang tidak mempunyaiAIW biasanya ikrar wakafnya tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat wakaf, atau biasa dikenai dengan istilah "di bawah tangan". Maka dari itu, tanah wakaf tersebut belum dicatatkan, dan tidak mempunyai bukti telah terjadi sebuah wakaf. Sehingga, apabila di kemudian hari terjadi konflik, maka nadzir wakaf tidak bisa mempertahankan tanah wakafnya tersebut karena tidak ada bukti bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

JSHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam is a journal published by the Faculty of Sharia and Law, Islam Nahdlatul Ulama University, Jepara Indonesia. The journal focuses on Islamic law studies, such as Islamic family law, Islamic criminal law, Islamic political law, Islamic economic law, Islamic ...