Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep pemikiran Yusuf Qardhawi tentang zakat obligasi dan apa dasar hukum pemikiran yang digunakan oleh yusuf qardhawi dalam menetapkan bahwa obligasi wajib dizakati. Seiring dengan perkembangan zaman dan sistem perekonomian yang semakin modern, dikenal adanya aktifitas ekonomi melalui obligasi. Obligasi merupakan surat-surat berharga yang menghasilkan keuntungan. Oleh karenanya, Yusuf Qardhawi memasukkan obligasi ke dalam kategori harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dasar hukum yang dipakai Yusuf Qardhawi dalam menetapkan obligasi sebagai bagian dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan pada interpretasi terhadap nash al-qur’an surat at-Taubah ayat 103 yang masih bersifat mujmal. Untuk memperkuat pemikirannya tersebut, Yusuf Qardhawi menggunakan mekanisme analogi (qiyas), menghormati ijma’ para ulama dan mempertimbangkan manfaat (maslahat) dengan melalui pendekatan sosial.
Copyrights © 2015