Integritas: Jurnal Antikorupsi
Vol. 2 No. 1 (2016): INTEGRITAS Volume 02 Nomor 1 Tahun 2016

Penguatan Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Haris, Budi Saiful (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Apr 2018

Abstract

Pada kejahatan white collar, tantangan untuk membuktikan suatu kejahatan dalam proses persidangan menjadi lebih besar disebabkan karena pelaku selalu berusaha menjauhkan bukti-bukti yang dapat menjeratnya. Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana asal korupsi, Penegak hukum mendapatkan kesulitan untuk membuktikan seluruh atau adanya suatu tindak pidana asal atas harta kekayaan yang menghasilkan harta kekayaan. Adanya ketentuan bahwa TPPU merupakan kejahatan yang berdiri sendiri pun dalam prakteknya belum dapat diterapkan secara murni. Pembuktian TPPU dalam hal ini masih memerlukan adanya suatu tindak pidana yang menghasilkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan yang akan dirampas. Selain itu, penerapan pembuktian terbalik oleh terdakwa pun sangat dimungkinkan justru merugikan proses penuntutan, mengingat pelaku sangat memungkinkan untuk menunjukkan sumber perolehan kekayaannya yang tidak wajar berasal dari bisnis, padahal merupakan hasil rekayasa dengan bantuan gatekeepers. Tulisan ini selanjutnya melakukan ulasan terhadap sejumlah putusan serta memberikan rekomendasi bagi penegak hukum dan perbaikan sistem.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

integritas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Terbit sejak 2015, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS (p-ISSN: 2477-118X; e-ISSN: 2615-7977) merupakan jurnal yang menyebarluaskan hasil penelitian atau kajian konseptual tentang korupsi dan subyek yang berelasi dengan korupsi. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS terbit dua nomor dalam setahun ditujukan untuk ...