ABSTRAKPenelitian ini mengkaji permasalahan mengenai: pertama, penerbitan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sebagai kendali tata ruang untuk pembangunan apartemen di Kabupaten Sleman sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012? Kedua, penegakan hukum terhadap pembangunan apartemen yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 di bidang Tata Ruang?Apakah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaanya di bidang Tata Ruang sudah efektif mengatur tentang pembangunan apartemen dan permasalahannya di Kabupaten Sleman? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini, pertama: penerbitan izin peruntukan Penggunaan Tanah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 sebenarnya sudah sesuai dengan rencana tata ruang tetapi jika pembangunan apartemen dikaitkan dengan faktor lain seperti cara pengalihan hak dengan pengikatan jual beli sebenarnya belum sesuai. Kedua, penegakan hukum dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 lebih banyak menjabarkan tentang sanksi administrasi dimana dalam pelaksanaan maupun regulasinya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dalam pelaksanaannya belum efektif mengatur tentang permasalahn pembangunan apartemen di KabupatenSleman, dimana Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 hanyamengaturtentangrencanatataruangwilayah yang didalamnya terdapat zona tata ruang yang tidak secara detail memberikan kepastian suatu wilayah merupakan wilayah pemukiman, peresapan air atau wilayah peruntukan lainnya. Sedangakan peraturan lain yang berkaiatan dengan pembangunan apartemen juga belum memadai seperti baru adanya atura nmengenai pertelaan dan akta pemisahan atas hak satuan rumah susun sedangkan aturan mengenai sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah susun sendiri belum ada payung hukumnya di Kabupaten Sleman.
Copyrights © 2016