Tanggungjawab sosial perusahaan(CSR) merupakan kewajiban perusahaan untuk merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, dan melaksanakan tindakan yang memberikan manfaat kepada masyarakat. Fakta menunjukkan bahwa banyak sekali perusahaan yang hanya melakukan kegiatan operasional tetapi kurang sekali memberikan perhatian terhadap kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat disekitarnya. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum dan konsep ideal tentang CSR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya permasalahan tentang Corporate Social Responsibility (CSR), untuk itu pemerintah harus membuat aturan yang bersifat jelas dan menyeluruh sehingga bisa menjamin kepastian hukum. Pengaturan tentang besaran CSR, dan bagaimana teknis pelaksanaannya juga harus diatur secara komprehensif. Dengan demikian kepastian hukum terhadap penerapan aturan CSR dan pelaksanaannya bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak menimbulkan berbagai polemik di masyarakat.
Copyrights © 2018