Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol 1 No 1 (2015): Juni

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kematian Petinju Akibat Kealpaan Penyelenggara

Hadi, Umar (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2015

Abstract

Abstrak: Artikel ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana terhadap kematian petinju akibat kealpaan penyelenggara perspektif hukum pidana Islam. Pertanggungjawaban pidana terhadap kematian petinju akibat kealpaan penyelenggara dalam KUHP adalah termasuk kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain yang dilakukan olah manager, inspektur pertandingan, dokter ring, dan wasit yang memimpin dan berperan dalam pertandingan, yang mana meraka akan terkena dalam pasal 359 KUHP dan Bab XII tentang pemalsuan surat khususnya pada pasal 263 ayat (1) KUHP. Dalam hukum pidana Islam hal ini berkaitan dengan pembunuhan kesalahan yang disebut (qatl al-khat}a’) yang mengandung 3 unsur yaitu; pertama; perbuatan yang menyebabkan kematian, kedua; terjadinya perbuatan itu karena kesalahan, Ketiga; adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan kesalahan dengan kematian korban. Berdasarkan hal tersebut, maka pelaku dikenakan sanksi denda 100 ekor unta atau setara dengan hal tersebut.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, pidana, petinju, kealpaan

Copyrights © 2015