Al-'Adl
Vol 8, No 1 (2015): Al-'Adl

NIKAH LINTAS AGAMA (Perspektif Hukum Islam)

Aydi Syam (Dosen Jurusan Syariah STAIS Mangkoso Makassar)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2015

Abstract

Masih ada kaum Muslilmin yang dilematis antara menganggap boleh atau tidakboleh nikah lintas agama dan bahkan masih banyak yang mengira bahwa nikah itutidak mengenal lintas agama. Paham ini tidak serta-merta keliru tapi juga tidakserta-merta betul. Mengapa demikian? Awal-awal periodisasi Islam di Mekahmemang hukum itulah yang berlaku, “Haram nikah lintas agama.” Namun,periodisasi Islam selanjutnya di Madinah, nampaknya Islam tampil lebih toleran,lebih kondusif dengan masyarakat heterogen dalam hal interaksi sosial lintas etnisdan lintas agama sehingga nikah lintas agama pun dibolehkan kendatipun tetapbersyarat. Seperti apa syarat kebolehannya? Dapatkan jawabannya dalam tulisan inidan temukan konsekwensi hukumnya.Kata kunci : Nikah, Lintas Agama, Hukum Islam

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

al-adl

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Al-'Adl merupakan Jurnal Ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah IAIN Kendari. Al-'Adl secara spesifik mempublikasikan tulisan ilmiah baik naskah ilmiah maupun hasil penelitian yang berorientasi pada masalah hukum Islam dan pranata sosial serta kajian keislaman ...