Al-'Adl
Vol 8, No 2 (2015): Al-'Adl

PELUANG PERADILAN AGAMA MENGADILI PERKARA PIDANA TERTENTU

Mohdar Yanlua (Dosen Fakultas Syariah IAIN Ambon)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2015

Abstract

Tulisan ini membahas peluang Peradilan Agama mengadili perkara pidana Agamapada masa kerjaan-kerajaan atau kesultanan-kesultanan Islam menyelesaikanperkara pidana tertentu. Kompetensi peradilan agama dibatasi di bidang-bidangperkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, sedekah zakat dan ekonomi syariahhanya sebatas persoalan keperdataan, sedangkan persoalan kepidanaan dalambidang-bidang itu, menjadi kewenangan Peradilan Umum. Pendekatan yangdigunakan adalah pendektan perundang-undangan. Temuan penelitian inimenyatakan bahwa peradilan agama terdapat peluang dan berpotensi untukmengadili perkara pidana tertentu, yaitu pidana kekerasan rumah tangga.Berdasarkan pada keberlakuan hukum Islam dalam masyakarat muslim Indonesia,dan hal-hal baru yang menyentuh hajat hidaup mereka.Kata kunci : Peradilan Agama, mengadili, perkaran, pidana tertentu

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

al-adl

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Al-'Adl merupakan Jurnal Ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah IAIN Kendari. Al-'Adl secara spesifik mempublikasikan tulisan ilmiah baik naskah ilmiah maupun hasil penelitian yang berorientasi pada masalah hukum Islam dan pranata sosial serta kajian keislaman ...