AbstrakKajian hukum bisnis atau ekonomi Islam memiliki tantangan dalam pengembangan hukumperikatan (iltizam) karena berbagai lembaga ekonomi dan keuangan Islam berkembangdengan pesat baik di Indonesia dan negara-negara berkembang maupun di negara-negaramaju di Barat. Kajian-kajian terkait perikatan perlu kajian perbandingan, termasuk diantaranya antara hukum perikatan Islam dan Barat. Selain itu, kajian hukum perikatanIslam perlu formalisasi dalam kerangka hukum perikatan nasional dan internasional.Kata kunci: iltizam, perjanjian, hukum barat, hukum Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014