Al-'Adl
Vol 7, No 1 (2014): Al-'Adl

PENDEKATAN ‘ILLAT HUKUM DALAM PENALARAN FIKIH

St Halimang (Dosen STAIN Kendari)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2014

Abstract

Abstrakal- Illat yaitu keadaan yang dijadikan dasar dari ketentuan hukum ashal. Berdasarkanwujudnya keadaan itu pada cabang, maka disamakanlah cabang itu kepada asal mengenaihukumnya. Pendekatan illat hukum dalam penalaran fikih dilakukan dengan pemahamantentang langkah-langkah penerapannya, yaitu: memastikan kebenaran illat suatu hukumsesuai dengan jalannya, memahami kaidah-kaidah Usul Fiqh yang berkaitan dengan illathukum dan memastikan keberadaan illat pada permasalahan terapan. Pendekatan illathukum dalam penalaran fikih adalah merupakan substansi ijtihad. bahkan merupakankeharusan atas ulama Islam untuk melakukan analogi atau qiyas ketika mendapatkan suatuhukum digantungkan kepada illat yang jelas.Kata kunci: Pendekatan, ‘illat, penalaran fikih dan hukum

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

al-adl

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Al-'Adl merupakan Jurnal Ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah IAIN Kendari. Al-'Adl secara spesifik mempublikasikan tulisan ilmiah baik naskah ilmiah maupun hasil penelitian yang berorientasi pada masalah hukum Islam dan pranata sosial serta kajian keislaman ...