Beberapa waktu yang lalu, Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Beberapa kalangan mengkritik bahwa SE Kapolri tersebut akan memberangus demokrasi dan kebebasan berpendapat di negeri ini. Bahkan ada yang mengusulkan agar Surat Edaran tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dibatalkan. Sementara di pihak yang lain, SE Kapolri ini dianggap sebagai kebutuhan internal kepolisian untuk memperbaiki kinerjanya. Tulisan ini bermaksud menganalisis SE Kapolri tersebut dalam perspektif ilmu perundang-undangan.
Copyrights © 2015