Fokus penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh sistem sanksi terhadap upaya perlindungan hukumpekerja /buruh atas keselamaan dan kesehatan Kerja (K3) Objek riset adalah pekrja/buruh PT. Mencastofshore ad Marine yang bekerja di perusahaan tersebut baik karyawan permanen maupun karyawan subkontrak. Hasilnya, risert membuktikan dari uji korelasi didapatkan kekuatan hubungan antara sistim sanksi(Punishment) dan perlindungan buruh di tempat kerja memiliki hubungan yang rendah karena nilaisignifikasinya > 0,05. Dari analisis pengaruh didapatkan adanya pengaruh yang lemah antara kemampuanundang undang keselamatan kerja untuk melindungi pekerja/buruh di tempat kerja, ini dibuktikan nlaikoefisien data < 0,5.
Copyrights © 2016