Menteri Pemuda dan Olahraga telah mengelurakan Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 Tahun 2015 yang kemudian menimbulkan polemik antara Menpora dan PSSI.PSSI kemudian juga menerima sanksi administratif dari FIFA karena dianggap telah mendapat intervensi dari pihak ketiga. PSSI kemudian menggugat SK Menpora tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena menganggap Menpora tidak punya wewenang menjatuhkan sanksi administratif kepada PSSI. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan PSSI sebagai organisai olahraga serta bagaimana kewenangan memberi sanksi administratif kepada PSSI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSSI adalah organisasi olahraga yang tunduk kepada peraturan nasional Indonesia dan peraturan FIFA secara bersamaan. Hal ini berarti, kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memberi sanksi administratif kepada PSSI apabila PSSI melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Menpora atau FIFA.
Copyrights © 2016