Kepulauan Riau merupakan wilayah yang memiliki tipologi wilayah perairan dan daratan. Hampir 96%wilayahnya adalah perairan. Hal ini mengindikasikan bahwa wilayah Kepulauan Riau merupakan wilayahpesisir. Mayoritas matapencaharian masyarakat pesisir adalah mengandalkan wilayah perairan. Salah satumatapencaharian tersebut adalah produksi kapal perahu (pompong) yang digunakan sebagai alat transportasidan sebagai alat untuk mencari ikan. Kapal Pompong merupakan kapal yang masih tradisional dalam bentukdan pembuatannya. Masyarakat produsen kapal tersebut dalam memproduksi perahu pompongmengandalkan kebiasaan dan ilmu pembuatan secara turun temurun. Hal ini membuat perahu pompong perludilindungi dengan asuransi sebagai pengalihan resiko. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakanpendekatan normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder khususnyasumber hukum primer melalui ketentuan peraturan perundangan, sumber hukum sekunder dalam bentukpendapat para ahli dan tinjauan lapangan guna menganalisa data empiris dari masyarakat terkait.Permohonan asuransi pada dasarnya membutuhkan kelengkapan dokumen sebagai kepastian legalitas dankepastian itikad baik dalam perjanjian dibidang asuransi. Kelengkapan dokumen tersebut merupakan syaratutama dalam memenuhi perjanjian dalam bidang asuransi. Kapal pompong buatan masyarakat pesisir diKepulauan Riau sejatinya dapat melakukan perjanjian terkait hal tersebut di atas, namun perlu mememnuhikelengkapan dokumen persyaratan. Dalam hal ini dibutuhkan peran serta pemerintah dalam memberikankemudahan bagi pengurusan ijin atas perahu pompong milik masyarakat Kepulauan Riau, agar kearifan lokalyang dimiliki masyarakat dapat terjaga dan masyarakat pemilik memiliki kepastian perlindungan sertakepastian hukum kepemilikan Kapal Pompong
Copyrights © 2016