Memahami politik hukum suatu perundang-undangan merupakan hal yang penting, mengingat pembuatan hukum atau perundang-undangan tidak terlepas dari system politik yang ada pada waktu itu. Hukum merupakan produk politik, dimana hokum dipandang sebagai kristalisasi dari proses interaksi atau pergulatan dari kehendak-kehendak kekuatan politik yang ada. Pengaturan tata pemerintahan daerah di Indonesia, ada seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia Bahkan jika ditarik ke belakang, sejak pemerintahan Hindia Belandapun sudah ada. Dalam rentang waktu demikian, telah terjadi beberapa kali perubahan seiring dengan perubahan UUD dan/atau perubahan sistem politik. Pada masa Orde Baru pula pemerintahan menekankan stabilitas nasional dalam program politiknya dan untuk mencapai stabilitas nasional terlebih dahulu diawali dengan apa yang disebut dengan konsensus nasional, Materi penting yang lain dalam perubahan UUD 1945 adalah bahwa Presiden R.I. dipilih langsung oleh rakyat, dengan masa jabatan yang dibatasi untuk dua kali lima tahun.
Copyrights © 2015