Jurnal Cahaya Keadilan
Vol 4 No 1 (2016): april 2016

KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN TANAH OLEH PT PERTAMINA (PERSERO) (ANALISIS PUTUSAN PN NO 21/PDT.G/2011/PN.AB)

husna, lenny (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2017

Abstract

Berangkat dari konsep dasar hak menguasai tanah oleh negara yang di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang kemudian di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), maka atas tanah negara dapat dilakukan permohonan hak atas tanah baik oleh personal maupun kolektif dan badan-badan hukum, yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Hukum Milik Negara (BUMN) termasuk salah satu subjek hukum yang dapat mengajukan perolehan hak atas tanah, pelaksanaan peralihan hak atas tanah tersebut tentu dilakukan melalui prosedur, syarat dan ketentuan yang berlaku dan atas perolehan hak tersebut wajib dilakukan pendaftaran tanah agar memiliki kekuatan hukum secara autentik, pada Pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah apabila timbul sengketa dikemudian hari. Seperti halnya dalam penelitian penulis dengan judul Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Oleh PT Pertamina (Persero) (Analisis Putusan PN No. 21/Pdt.G/2011/PN.AB. Metode yang digunakan adalah Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa: 1) Putusan Hakim pada sengketa kepemilikan atas tanah dalam Perkara No.21/PDT.G/2011/PN.AB, apabila ditinjau dari aspek Hukum Tanah Nasional telah sesuai UU Pokok Agraria, tanah sengketa tidak lagi berstatus hak milik adat, tapi sudah dikonversi menjadi tanah negara, dan PT.Pertamina (Persero), telah melakukan permohonan perolehan hak atas tanah tersebut serta pendaftaran tanah sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga diperoleh sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai tanda bukti hak atas tanah, 2) Kekuatan pembuktian melalui bukti hak atas tanah berupa sertipikat, merupakan salah satu alat bukti sah secara hukum 3) Berlakunya Pasal 32 PP No 24 Tahun 1997 sebagai kepastian hukum kepemilikan atas tanah, Ketentuan ini bertujuan, pada satu pihak untuk tetap berpegang pada sistem publikasi negatif dan pada lain pihak untuk secara seimbang memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dengan itikat baik menguasai sebidang tanah dan didaftarkan sebagai pemegang hak dalam buku tanah, dengan sertifikat sebagai tanda buktinya, yang menurut UUPA berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dari hasil penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sertipikat adalah sebagai alat bukti yang kuat dan sah, untuk itu terhadap tanah yang dimiliki hendaknya dilakukan pendaftaran tanah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah agar memudahkan pembuktian dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

cahayakeadilan

Publisher

Subject

Humanities

Description

Scope We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law International Law State Administrative Law ...